SOLOK SELATAN — Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat kembali mencuat di Kabupaten Solok Selatan. Informasi yang dihimpun redaksi mengarah pada dugaan adanya sejumlah alat berat yang beroperasi di kawasan Muara Labuh, termasuk yang disebut digunakan dalam aktivitas PETI serta kegiatan normalisasi Sungai Batang Bangko, Senin, 14 September 2026.
Informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut sedikitnya lima unit alat berat diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Sementara sekitar tiga unit lainnya disebut beroperasi dalam kegiatan yang disebut sebagai normalisasi Sungai Batang Bangko. Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan sekadar keberadaan alat berat, tetapi menyangkut siapa pemiliknya, siapa pengelolanya, siapa pelaksana di lapangan, serta apa dasar hukum penggunaannya.
Nama anggota DPRD Solok Selatan dari Fraksi Partai Golkar, Sarius, menjadi salah satu nama yang paling menonjol dalam informasi tersebut. Ia disebut-sebut memiliki atau mengendalikan sekitar delapan unit alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI maupun pekerjaan normalisasi di kawasan Muara Labuh. Namun, sampai berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh dokumen kepemilikan, kontrak pekerjaan, maupun dokumen lain yang dapat memastikan hubungan Sarius dengan seluruh alat berat tersebut.
Nama Afrizal Chandra, yang juga merupakan anggota DPRD Solok Selatan dari Fraksi Partai Golkar, turut muncul dalam informasi yang dihimpun. Ia disebut memiliki atau menguasai sekitar tiga unit alat berat yang diduga berkaitan dengan kegiatan yang kini menjadi sorotan. Klaim tersebut masih berupa informasi yang membutuhkan pembuktian melalui dokumen kepemilikan, keterangan pihak terkait, serta pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang.
Sorotan semakin serius karena muncul dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat. Bila dugaan itu terbukti, persoalannya tidak lagi hanya menyentuh dugaan PETI, tetapi juga dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan BBM yang mendapat subsidi pemerintah. Karena itu, aparat dan instansi terkait perlu menelusuri dari mana BBM diperoleh, siapa yang membeli, kendaraan atau alat apa yang melakukan pengisian, di mana pengisian berlangsung, berapa volumenya, serta siapa yang membiayai operasional tersebut.
Pembuktian dugaan BBM subsidi tersebut seharusnya tidak berhenti pada keterangan lisan. Data transaksi, rekaman CCTV SPBU, catatan penyaluran, identitas pembeli, nomor kendaraan pengangkut, hingga keterangan operator alat berat dapat menjadi bagian penting untuk menguji apakah benar terjadi penyalahgunaan. Jika terdapat ketidaksesuaian antara peruntukan BBM subsidi dengan penggunaannya, maka aparat penegak hukum memiliki dasar untuk menelusuri rantai distribusinya secara lebih mendalam.
Di sisi lain, kegiatan yang disebut sebagai normalisasi Sungai Batang Bangko di Muara Labuh juga membutuhkan keterbukaan. Publik berhak mengetahui siapa pemberi pekerjaan, siapa pelaksana, sumber anggaran, dasar penunjukan atau kontraknya, izin yang digunakan, jumlah alat berat yang diperbolehkan, serta ketentuan mengenai bahan bakar yang dipakai selama pekerjaan berlangsung. Penjelasan tersebut penting untuk membedakan secara terang antara pekerjaan resmi dengan aktivitas yang diduga ilegal.
Apalagi, dugaan PETI menggunakan alat berat bukan persoalan baru di Solok Selatan. Pada Juli 2026, aparat sebelumnya juga disebut mengamankan dua operator yang diduga beraktivitas menggunakan alat berat dalam kegiatan PETI di wilayah tersebut. Fakta itu menjadi konteks penting bahwa aktivitas pertambangan ilegal dengan alat berat memang perlu mendapat pengawasan serius, terutama terhadap pemodal, pemilik alat, operator, pemasok BBM, hingga pihak yang diduga menerima manfaat dari kegiatan tersebut.
Sarius membantah tegas informasi yang diarahkan kepadanya. Dalam pesan tertulis yang diterima jurnalis pada Minggu, 13 September 2026 pukul 20.54 WIB, Sarius menyatakan informasi tersebut tidak benar. “Ini tidak benar, hanya opini dan unsur politik, tksh,” tulis Sarius dalam tanggapannya. Sementara terhadap Afrizal Chandra, redaksi telah melakukan upaya konfirmasi melalui saluran komunikasi yang tersedia. Hingga naskah ini disusun, belum diperoleh tanggapan yang dapat dimuat sebagai klarifikasi.
Redaksi menegaskan, pemberitaan ini tidak menempatkan dugaan sebagai fakta maupun menyimpulkan seseorang bersalah. Justru karena menyangkut dugaan PETI, penggunaan alat berat, BBM bersubsidi, serta nama anggota DPRD, persoalan ini perlu diuji secara terbuka berdasarkan bukti. Jika tidak benar, pihak yang disebut memiliki ruang untuk menjelaskan dan membantah. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran, masyarakat tentu berharap proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
TIM